top of page

Legal Services

Our Area of Expertise

Litigation

TGN menyediakan berbagai solusi untuk klien pada kasus-kasus yang kompleks. Dengan tingkat keberhasilan tinggi dalam setiap kasus yang ditangani, Pengacara TGN telah berpengalaman dalam beracara di pengadilan.

 

Kami telah dipercaya menjadi kantor hukum pilihan utama bagi klien dalam menangani kasus-kasus yang rumit.

Insolvency/Bankruptcy

Kebangkrutan mengacu pada proses hukum yang mengurangi hutang, yang ditimbulkan oleh seorang individu atau bisnis. Dalam semua kasus kebangkrutan, aset debitur diukur dan dievaluasi dengan cermat sehingga digunakan untuk membayar kembali sebagian dari hutang yang belum terbayar. Kebangkrutan menawarkan individu atau bisnis kesempatan untuk memulai baru sementara kreditor mendapatkan beberapa bentuk pembayaran, yang selalu didasarkan pada aset apa yang tersedia selama masa kebangkrutan.

 

Opsi hukum terbaik Anda untuk keluar dari perhutangan akan tergantung pada keadaan dan tujuan pribadi Anda. Kami dapat memandu klien sepanjang proses kebangkrutan mereka dan selalu memberikan informasi yang jelas dan jujur tentang tindakan terbaik yang akan memengaruhi Anda.

Labor Law

Baik Pengusaha maupun pekerja mempunyai Hak dan Kewajiban berdasakan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang apabila dilanggar oleh salah satu pihak akan memberikan pihak lainnya hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan. Perselisihan Hubungan Industrial dapat berupa perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja, Perselisihan Hak, Perselihan Kepentingan, dan Perselisihan Antara Serikat Pekerja.

 

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial berdasarkan Hukum Indonesia merupakan perselisihan yang panjang dan kompleks, mengingat penyelesaian perkara harus terlebih dahulu diselesaikan melalui tahapan-tahapan pendahuluan, sebelum perkara dimasukkan ke dalam Pengadilan Hubungan Industrial. Tahapan tersebut antara lain tahapan Negosiasi antara pihak yang berselisih, Mediasi/Konsiliasi melalui Suku Dinas Ketenagakerjaan dan baru melalui Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Kami mempunyai banyak pengalaman dalam menangani perkara perselisihan hubungan industrial, baik dari sisi Perusahaan maupun dari sisi Pekerja. Tidak hanya mewakili dalam persidangan, namun mewakili sejak awal negosiasi dan mediasi di Suku Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi terkait.

 

Tidak hanya dalam litigasi, berbekal pengalaman membela Klien, baik dari sisi perusahaan maupun pekerja, kami mempunyai pengetahuan yang luas mengenai hal-hal yang penting untuk diatur dalam pembuatan setiap Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan ataupun Perjanjian Kerja Bersama dalam perusahaan. Kami telah dipercaya oleh Klien untuk membantu melakukan tinjauan atas Perjanjian-perjanjian Ketenagakerjaan yang telah ada dan menyusun kembali suatu Perjanjian-perjanjian Ketenagakerjaan baru yang lebih komprehensif dan menyeluruh. Sehingga ke depannya akan membantu meminimalisir timbulnya sengketa dalam perusahaan tersebut.

Arbitrase

Arbitrase adalah alternatif penyelesaian sengketa yang dapat dipilih oleh Para pihak sebagai ganti penyelesaian melalui Pengadilan. Pemilihan penyelesaian melalui Arbitrase harus disepakati oleh Para Pihak, yang pada umumnya telah dipilih dalam Perjanjian antara Para Pihak. Arbitrase pada umumnya dianggap sebagai pilihan yang lebih adil dan bersifat netral, terlebih lagi dengan adanya anggapan sistem pengadilan Indonesia yang erat dengan korupsi dan suap menyuap.

 

Arbitrase mempunyai keunggulan tersendiri dibandingkan dengan penyelesaian permasalahan secara konvensional di Pengadilan. Para Pihak dapat memilih Pilihan Hukum, Bahasa dan Arbiter yang dipercaya mempunyai keahlian spesifik di bidang tertentu yang terkait dengan perselisihan. Selain itu, yang paling penting, Arbitrase mempunyai Putusan yang final dan mengikat bagi Para Pihak yang berperkara, hal ini berarti Para Pihak yang bersengketa tidak perlu direpotkan dengan berlarut-larutnya penyelesaian perkara dengan adanya Banding atau Kasasi terhadap perselisihan yang sedang dihadapi. Proses beracara di Arbitrase juga bersifat rahasia, yang berarti bahwa rincian kasus disimpan dari akses masyarakat sehingga kedua belah pihak dapat menghindari diketahuinya perkara oleh pihak lain yang tentu dapat merugikan kegiatan bisnisnya di kemudian hari.

 

Meskipun penyelesaian perkara melalui Arbitrase pada dasarnya memiliki prosedur yang sama dengan sistem peradilan pada umumnya, namun terdapat beberapa prosedur yang berbeda jika dibandingkan dengan penyelesaian melalui Pengadilan. Sejak awal pemilihan Arbiter oleh Para Pihak, sampai dengan Putusan dijatuhkan oleh Majelis Arbiter, membutuhkan strategi khusus yang tidak dapat dianggap sepele, karena sangat berpengaruh dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu, pemilihan Advokat untuk beracara di Arbitrase hendaknya Advokat yang sering beracara di Arbitrase, sehingga dengan pengalaman yang ada akan sangat membantu dari sisi kesiapan dalam beracara di Arbitrase.

 

Kami memiliki catatan yang luar biasa dalam mewakili Klien di Arbitrase. Dengan demikian Advokat-advokat pada TGN Lawfirm dapat memberikan pengalaman dan keahliannya untuk membantu anda dalam penyelesaian perselisihan di Arbitrase.

Criminal Law

Semenjak didirikan TGN telah menangani beberapa perkara pidana yang berproses didalam maupun diluar pengadilan. Antara lain; Kasus Tindak Pidana Korupsi, Pencucian Uang, Perpajakan, dan sebagainya.

 

Kami memiliki pengalaman dalam bidang ini dengan tingkat keberhasilan yang tinggi untuk klien kami.

Contact Us
bottom of page